GALSEL. Panwaslu Kecamatan Galesong Selatan mengimbau kepada warga Galesong Selatan agar melakukan pengecekan nama dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditempel oleh PPS mulai 18-27 Agustus 2024 di Sekretariat atau Kantor Desa.
Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat disingkat HP2H, Rustam mengatakan agar masyarakat memperhatikan nama yang ada di DPS, jangan sampai nama kita tidak terdaftar.
"kami mengimbau agar warga mengecek nama dalam DPS yang yang ditempel di kantor desa atau masjid-masjid oleh PPS, Jika ada yang tidak terdaftar, segera PKD atau langsung ke Posko Panwaslu Kecamatan Galsel" Kata Rustam saat pengawasan penempelan pengumuman PPS, 18 Agustus 2024 malam.
Adapun DPS yang telah ditempel dalam 1 tps dan memuat nama disusun abjad, jenis kelamin, umur serta alamat. (Humas)