Panwaslu Galesong Selatan Telusuri Pemilih TMS Ganda SIAK


GALSEL.
Panwaslu Kecamatan Galesong Selatan melakukan penelusuran terhadap Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat ganda kependudukan sebanyak 7 orang pemilih. Senin, 12 Agustus 2024.

Koordinator Divisi HPPH, Rustam mengatakan ketujuh pemilih tersebut berstatus TMS ganda saat dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitukasi tingkat Kabupaten karena kependudukannya terbaca diluar Takalar.

"Ada yang terbaca kependudukannya di Jeneponto, Gowa dan Maluku Utara, ini yang kita lakukan penelusuran untuk memastikan apakah orangnya ada di sana atau sudah tinggal di Takalar" Pungkas Rustam.

KPU menemukan 3 orang pemilih dari Desa Bentang, 3 orang dari Desa Kalebentang dan 1 orang pemilih dari Desa Barammamase memiliki kependudukan diluar Takalar tetapi memiliki KTP fisik Takalar.

Rustam menambahkan pemilih yang terbaca kependudukannya di luar Takalar tetap bisa mengajukan untuk terdaftar di Takalar jika melakukan perbaikan atau mutasi di Dukcapil. (Humas)

Lebih baru Lebih lama