Ketua Panwaslu Galesong Selatan, Abd Salam mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih terdapat dalam DPT nanti.
"Langkah ini sebagai upaya menjaga hak pilih masyarakat Galesong Selatan. Kita juga perintah PKD untuk menempel pengumuman di masjid-masjid"Ujar Abd Salam yang akrab disapa Daeng Nyonri.
Pengumuman DPS Pemilihan yang disampaikan oleh PPS mulai tanggal 18-27 Agustus 2024. Panwaslu Galesong Selatan meminta agar warga segera melapor apabila nama tidak ada dalam Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak 2024. (Humas)