GALSEL. Dalam rangka memastikan pelaksanaan coklit sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur dan aturan yang ada, Panwaslu Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar laksanakan Patroli Kawal Hak Pilih. Kamis, 18/7/2024.
Koordinator HP2H Panwaslu Kecamatan, Rustam mengatakan Panwaslu Kecamatan Galesong Selatan laksanakan Patroli Kawal Hak Pilih sesuai dengan Instruksi Bawaslu Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
"Dalam instruksi ini, kita diminta untuk mengawal pelaksanaan coklit yang harus dilaksanakan sesuai aturan, juga memastikan hak pilih masyarakat terutama golongan yang rentan. Tidak boleh ada hak pilih yang terabaikan atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih" Ujar Rustam yang ditemani oleh PKD dan PPS di Desa Kadatong.
Sementara itu Koordinator HPPH Bawaslu Takalar, Zahlul Padil menambahkan bahwa Bawaslu telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan dan PKD se Kabupaten Takalar agar mengawasi dengan baik proses dan hasil pelaksanaan Coklit dan penyusunan daftar pemilih diwilayah masing-masing.
"Jika ada yang keliru segera berikan saran perbaikan baik lisan maupun tertulis" Tambah Zahlul Padil, Anggota Bawaslu Takalar.
Tahapan pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih berlangsung sampai 24 Juli 2024 mendatang. Masyarakat diminta agar segera melapor ke Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu jika merasa belum dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih. (Humas)